Breaking News

Akhirnya MK Putuskan Menolak Gugatan Pilkada Muaro Jambi. BBS - JUN BERBAKTI MENANG MENANG MENANG

 TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Muaro Jambi yang diajukan pasangan calon Nomor Urut 2 Zuwanda-Sawaluddin. Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal pada Selasa (4/2/2025) pagi.

"Dalam amar putusan, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menyatakan Permohonan Pemohon  tidak dapat di terima.

Bambang Bayu Suseno (BBS), Calon bupati Muaro Jambi terpilih, bersyukur atas keputusan ini. "Alhamdulillah, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar BBS.

Dengan putusan ini, seluruh tahapan sengketa Pilkada telah selesai. BBS menegaskan bahwa saatnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berfokus pada pembangunan daerah. "Sekarang saatnya kita bersatu membangun Kabupaten Muaro Jambi yang kita cintai," kata BBS.

Pasangan BBS-Junaidi Mahir memperoleh 73.434 suara, unggul dari pasangan Zuwanda-Sawaluddin yang memperoleh 60.528 suara, dengan selisih 12.902 suara. Dengan keputusan ini, Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi terpilih.

BBS dan Junaidi Mahir akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi. Mereka berharap dapat menjalankan amanah dengan baik dan membangun Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik.

Putusan MK ini juga menandai akhir dari sengketa Pilkada di Muaro Jambi. Masyarakat diharapkan dapat menerima keputusan ini dan bersatu untuk membangun daerah.

"Sebelum nya dalam sidang lanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Pemohon) perihal masifnya pelanggaran orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 akibat perekaman e-KTP pada 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi.  Jawaban Termohon ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Nurhidayat mewakili Termohon menjelaskan bahwa Pemilih yang memilih di 203 TPS yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai Pemilih serta memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi 2024. Hal ini dikarenakan Pasal 56 dan Pasal 57 UU Pilkada juncto Pasal 3 dan Pasal 4 PKPU 7/2024 memberi ruang bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang dibuktikan dengan dokumen lain apabila tidak memiliki E-KTP.

“Dalam menentukan orang-orang yang memenuhi syarat memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya, Termohon telah melaksanakan penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 serta Termohon memastikan bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS a quo dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Muaro Jambi telah menunggu keputusan MK ini. Dengan putusan ini, masyarakat dapat bernapas lega dan fokus pada pembangunan daerah.

BBS dan Junaidi Mahir berharap dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun Muaro Jambi yang lebih baik. Mereka juga berharap dapat menjalankan amanah dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat.*(Her)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI