Breaking News

Menteri Pendidikan : Mulai 2025, Guru Tidak Perlu Tambahan Jam Mengajar di Sekolah Lain

TROPONGJAMBI - JAMBI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengubah sistem pelaporan jam mengajar guru yang selama ini menjadi tantangan besar bagi banyak tenaga pendidik. 

"Mulai tahun 2025, guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban 24 jam pelajaran (JP) per minggu.

"Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan peran utama guru sebagai pembimbing murid dapat terlaksana dengan optimal. Kamis (2/01/2025)

Dari "Guru Lonceng" ke Guru Profesional

Dalam sistem lama, banyak guru harus mengajar di beberapa sekolah karena terbatasnya jumlah kelas dan jam pelajaran di satu sekolah. 

Fenomena ini bahkan dijuluki sebagai “guru lonceng”, di mana mereka hanya hadir untuk mengajar lalu pergi ke sekolah lain, tanpa waktu yang cukup untuk membimbing peserta didik.

“Kini, pemenuhan 24 JP tidak harus berasal dari mengajar mata pelajaran saja. Guru dapat menghitung aktivitas seperti membimbing siswa, meningkatkan kompetensi profesional, serta keaktifan dalam kegiatan sekolah dan masyarakat sebagai bagian dari jam tatap muka,” jelas Abdul Mu’ti.

Dalam sistem baru, peran guru sebagai pembimbing akan dihitung sebagai jam tatap muka. 

Selain itu, pelatihan profesional dan kegiatan pengembangan kompetensi guru juga masuk dalam perhitungan.

“Proses pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan (continuing professional development) akan menjadi kewajiban guru, dan pelatihan-pelatihan berkualitas yang diikuti akan dihitung sebagai jam kerja. Dengan demikian, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga terus meningkatkan kualitas dirinya,” tambah Abdul Mu’ti.

Pemerintah juga berkomitmen menghapus pelatihan abal-abal yang tidak relevan dengan peningkatan kompetensi guru. Sebagai gantinya, akan diselenggarakan pelatihan profesional yang terstandar.

Sistem baru ini juga mendorong guru untuk lebih aktif di masyarakat dan sekolah. Partisipasi dalam kegiatan seperti organisasi profesi, kepanitiaan, dan pengembangan bakat serta minat siswa kini diakui sebagai bagian dari pemenuhan 24 JP.

“Guru harus menjadi pelopor kegiatan di masyarakat. Keaktifan mereka di luar ruang kelas, termasuk dalam organisasi, akan dihitung sebagai kontribusi nyata terhadap profesi mereka,” jelas Mendikdasmen.

Dengan kebijakan ini, diharapkan:

1. Guru Fokus pada Kualitas Pendidikan: Guru tidak lagi tertekan mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.

2. Peningkatan Kompetensi: Guru didorong untuk terus belajar dan mengikuti pelatihan yang relevan.

3. Penguatan Peran Sosial: Guru lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan sekolah dan masyarakat.

Reformasi ini sejalan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yang menekankan lima peran utama guru, salah satunya adalah membimbing siswa. 

Kebijakan baru ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan yang lebih bermakna, baik bagi siswa maupun guru.

Dengan sistem pelaporan yang baru, guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga menjadi pembimbing, pelopor, dan teladan di tengah masyarakat.*(red)*

0 Komentar

© BERSAMA MEMBANGUN JAMBI - TROPONGJAMBI