TROPONGJAMBI - JAMBI - Jumat 10 Januari 2025,Pegawai honorer yang telah berhasil lolos seleksi menjadi PPPK kini patut berbahagia.
Dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah menjamin penghargaan dan pengakuan yang layak bagi setiap Pegawai ASN, termasuk PPPK.
"Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU ASN, yang memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang diterima oleh para pegawai negara.
Pasal 21 UU ASN menyebutkan bahwa Pegawai ASN, termasuk PPPK, memiliki hak untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel.
Berikut adalah tujuh komponen penghargaan dan pengakuan yang dijamin negara:
1. Penghasilan
Pegawai PPPK berhak menerima penghasilan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan posisinya.
Hal ini mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, serta berbagai insentif lainnya.
2. Penghargaan yang Bersifat Motivasi
Pemerintah memberikan penghargaan khusus untuk meningkatkan semangat kerja para pegawai PPPK.
Penghargaan ini bisa berupa piagam, medali, atau bentuk pengakuan lain atas dedikasi dan prestasi kerja.
3. Tunjangan dan Fasilitas
Pegawai PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, transportasi, hingga fasilitas kerja yang memadai untuk menunjang produktivitas.
4. Jaminan Sosial
Sebagai bagian dari ASN, PPPK dijamin mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.
5. Lingkungan Kerja
Pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja PPPK yang kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh pegawai.
6. Pengembangan Diri
Pegawai ASN diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, atau pendidikan lanjutan guna meningkatkan kompetensi dan karier mereka.
7. Bantuan Hukum
Pegawai PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah jika menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Bagi honorer yang berhasil menjadi PPPK, ini adalah momentum penting untuk menjalani karir yang lebih baik.
Pemerintah telah menjamin tujuh komponen penghargaan melalui UU ASN, sehingga para pegawai PPPK dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.*(red)*
0 Komentar