TROPONGJAMBI - JAKARTA - Ternyata eks Pimpinan KPK Firli Bahuri yang selamatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari status tersangka sejak tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’, Rabu (25/12/2024).
DILANSIR DARI Tribun Medan.com.
'Praswad Nugraha pun singgung peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
“Kenapa lima tahun (kasus ini belum juga selesai), sebenarnya kami juga (menilai), ini perlu ditanyakan kepada Pak Firli Bahuri sebenarnya,” kata Praswad.
“Dari lima tahun ini sebenarnya kan dari awal itu kita juga bergabung di sprindik Harun Masiku sebagai tim pengerjaan, itu berkali-kali kita ajukan perkembangan perkara, ekspos perkara, dan lain-lain,” lanjutnya.
Namun, sambung Praswad, di era kepemimpinan Firli Bahuri untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Harun Masiku sangat lambat.
Praswad menghitung, KPK era Firli Bahuri perlu satu tahun memutuskan Harun Masiku sebagai DPO.
“Itu bolak-balik bolak-balik, bahkan surat DPO-nya 1 tahun keluarnya, dari tanggal 8 Januari itu sampai tahun 2021 baru keluar DPO dan red noticenya untuk ditetapkan sebagai, tidak hanya buronan di Indonesia tapi buronan di seluruh dunia,” ucap Praswad.
Padahal, kata Praswad, secara administratif dan dalam proses penyidikan hingga pengumpulan alat bukti tidak ada masalah sama sekali.
“Tapi administrasi memakan waktu bertahun-tahun, ini yang saya juga di internal pada saat itu bertanya-tanya; kata Praswad.
Praswad menuturkan, lambatnya administrasi penanganan kasus suap Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto pada akhirnya menjadi pertanyaan penyidik kala itu.
Sebab dalam kerja KPK, kata Praswad, biasanya pencekalan dikeluarkan langsung dalam hitungan hari setelah penetapan tersangka bukan hitungan tahun.
Sebelumnya, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.
Menurut Novel, hal tersebut menjadi usulan penyidik waktu itu sudah berdasarkan bukti-bukti.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan, Selasa (24/12/2024).
Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.
Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.
Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.
Sebelumnya berdasarkan sumber wartawan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Kemudian pihak KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dugaan peran pimpinan KPK ini turut tersebar di media sosial.
"Sebenarnya sudah sejak tahun 2020 Hasto diusulkan para penyidik KPK jadi tersangka. Tapi 3 dari 5 pimpinan KPK lama, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata & Nurul Gufron dekat dengan partai penguasa saat itu sehingga batal TSK terus. Jelas merekalah yang justru mempolitisasi kasus ini!"tutup nya.*(Sumber Tribun Medan )*
0 Komentar