TROPONGJAMBI - MUARO JAMBI - Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN RI ( Tim Operasional penyelamatan Aset Negara ) Republik Indonesia, Bambang Irawan Akan melaporkan beberapa Sekolah SMP Negeri Kabupaten Muaro Jambi yang mendapatkan Bantuan Revitalisasi Sekolah Yang bersumber dari Dana APBN 2025, terkait beberapa penyimpangan Pembangunan dan Rehabilitasi sekolah, yang dikerjakan Swakelola, tidak sesuai dengan Spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAB) diduga pekerjaan menyimpang dari Rencana Teknis. Sabtu (6/09/2025)
Lembaga TOPAN RI Perwakilan DPP Provinsi Jambi, Bambang Irawan berharap nanti pihak Kajati bisa mempelajari laporan yang sudah kami buat berikut bukti vidio dan photo Serta data lengkap hasil Investigasi dilapangan," sebut Bambang
Walaupun pekerjaan itu tahun anggaran 2025, masih dikerjakan tapi unsur yang mengarah ke tindak Korupsi sudah jelas tingal pihak ke Jaksaan dapat memanggil Pihak sekolah (Kepsek) dan P2SP untuk mempertanggung jawabkan Pekerjaan nya,," ungkap Bambang
Kami juga sudah melaporkan Secara resmi lewat laman Website Kemendikdasmen dan melayangkan laporan tertulis lengkap dengan bukti bukti penyimpangan pekerjaan," tegas Bambang
Ia katakan masyarakat perlu tahu Melanggar undang-undang dalam revitalisasi dan rehabilitasi gedung Sekolah dapat menimbulkan sanksi, termasuk sanksi administratif, pidana, denda, dan bahkan pembongkaran bangunan.
Undang-undang yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2021.
Pelanggaran umum meliputi tidak memiliki izin, pembangunan yang menyimpang dari rencana, Dasar Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021: Mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk standar teknis, proses, sanksi administratif, dan peran masyarakat.
Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2021: Peraturan pelaksanaan yang lebih spesifik mengenai teknis bangunan gedung.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:
Mengatur pelestarian dan revitalisasi bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Bentuk Pelanggaran yang Sering Terjadi
Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Melakukan revitalisasi atau rehabilitasi tanpa izin dapat dikenai sanksi berat.
Pelaksanaan Tidak Sesuai Rencana Teknis: Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi yang tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan adalah pelanggaran.
Melakukan pemugaran atau pemanfaatan bangunan cagar budaya yang menyebabkan kerusakan atau tanpa izin adalah ilegal.
Sanksi yang Dikenakan
Sanksi Administratif: Penghentian kegiatan, penyegelan, denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan, dan bahkan pembongkaran.
Sanksi Pidana:
Selain sanksi administratif, pemilik atau pengguna bangunan yang melanggar juga dapat dikenai sanksi pidana penjara," pungkas Bambang. *(Red)*
0 Komentar